Jumat, 27 September 2019
kekerasan sexual
Tangan saya gregetan pengin nulis ini ketika kemarin melihat komentar anak STM yang demo yang katanya diperoleh dari salah satu stasiun TV swasta yang katanya setelah nikah ga boleh ngewe. Jujur saya ngelus dada membaca komenan seperti dari seorang anak sekolah. bahasa yang digunakan juga sungguh kasar menurut saya, entah menurut telinga kalian. ada juga yang komen
Tergerak hati ini untuk meluruskan pemahaman kalian tentang masalah selangkangan.
selangkangan memang bukan milik negara tetapi penggunaannya diatur oleh negara melalui undang-undang perkawinan dan hukum agama.
urusan selangkangan (baca: hubungan sex) diatur dalam UU pernikahan dan hukum agama, tetapi sayangnya bayak masyarakat kita tidak atau belum pernah membaca undang-undang pernikahan. banyak mereka masih berpikiran kalau sudah nikah ya terserah dong mau hubungan kapan saja dan bagaimana caranya.
Urusan selangkangan (baca: hubungan sex) seyogyanya dilakukan oleh pasangan yang sah menurut hukum baik hukum negara maupun hukum agama dan hukum tak tertulis lainnya. hubungan sex yang baik dilakukan atas dasarcinta dan kasih sayang yang terikat oleh ikatan pernikahan. tidak dibenarkan meskipun itu istri sendiri dalam melakukan hubungan sex dengan kasar, brutal, dan meperlakukan istir layaknya budak sex. perlakuan seperti itu jelas melanggar dan bisa dikenakan hukum tapi sayangnya para istri cenderung diam saja karena menganggap bahwa hubungan badan adalah kewajiban istri dalam melayani suami. kalau dilakukan sesuai kaidah yang benar sih, it's oke. dan ga ada masalah.
Tapi bayangkan jika suami anda memperlakukan anda dengan kasar, brutal, dan memperlakukan anda seperti budak sex dan anda tidak terima. bukankah itu sudah masuh ranah pemaksaan atau perkosaan. nah melalui undang-undang tersebut, pemerintah berusaha melindungi warganya dari tindak kekerasan sexual baik verbal maupun non verbal.
Pernahkah anda mendengar istilah BDSM atau kelainan dalam berhubungan sex lainnya? tentu saja kita tidak ingin mengalaminya bukan. kalaupun anda mengalaminya dan tidak terima, undang-undang sudah mengaturnya, tinggal anda melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk diproses kemudian disidangkan.
Itu sedikit pandangan saya tentag kekeliruan kalian dalam memahami undang-undang.
terima kasih sudah membaca tulisan ini. jika berkenan silakan beri komentar.
terima kasih.
Semoga yang membaca tulisan ini diberi pasangan yang penuh cinta kasih dalam memperlakukan anda. Amiin.
sekali lagi ini hanya opini saya, karena di UU tidak seperti itu tulisannya, itu hanya opini saja
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar